Merias wajah atau berhias sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia, khususnya bagi kaum perempuan. Dalam Islam, perhiasan dan kecantikan diakui sebagai fitrah wanita. Namun, Islam juga mengatur adab dan batasan dalam berhias agar tidak melanggar syariat.

Maka penting bagi umat Muslim untuk mengetahui bagaimana hukum merias wajah menurut pandangan Islam agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang dilarang.
Hukum Merias Wajah dalam Islam
Secara umum, hukum merias wajah dalam Islam adalah boleh, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai syariat. Berhias bagi wanita diperbolehkan untuk menyenangkan suami atau menjaga penampilan di lingkungan wanita sesama muslimah.
Namun, hukum berhias bisa berubah menjadi haram jika melanggar aturan yang ditetapkan Islam.
Syarat dan Ketentuan Berhias yang Diperbolehkan
Berikut beberapa syarat berhias yang dibolehkan dalam Islam:
1. Tidak Berlebihan (Tabarruj)
Allah SWT melarang wanita untuk tabarruj, yaitu berdandan berlebihan atau memperlihatkan kecantikannya di hadapan lelaki non-mahram.
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.”
(QS. Al-Ahzab: 33)
2. Tidak Mengubah Ciptaan Allah
Merias wajah yang mengubah ciptaan Allah secara permanen, seperti operasi plastik untuk kecantikan tanpa alasan medis, hukumnya haram.
3. Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Laki-laki tidak boleh berdandan menyerupai perempuan, dan sebaliknya. Rasulullah SAW melaknat orang yang menyerupai lawan jenis.
4. Menggunakan Bahan yang Halal
Kosmetik atau alat make up yang digunakan harus dipastikan halal dan tidak mengandung bahan najis atau haram.
Waktu dan Tempat Berhias yang Diperbolehkan
Islam memperbolehkan wanita berhias di waktu dan tempat tertentu, seperti:
- Di depan suami.
- Di lingkungan wanita atau mahram.
- Pada acara khusus perempuan.
- Untuk menjaga kerapian dan kebersihan diri.
Namun, berhias di tempat umum yang memperlihatkan kecantikan kepada non-mahram secara berlebihan tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan fitnah.
Penutup
Merias wajah dalam Islam pada dasarnya adalah mubah (boleh), selama dilakukan dengan niat yang baik, tidak berlebihan, tidak meniru lawan jenis, serta mengikuti aturan syariat. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan penampilan, tetapi tetap dalam batasan yang wajar dan sesuai dengan norma agama.
Dengan memahami hukum berhias, diharapkan umat Muslim dapat menjaga diri dari perbuatan yang melanggar syariat dan tetap tampil indah dengan cara yang diridhai Allah SWT.